Menjadi investor di Bali merupakan pilihan yang tepat dalam berbisnis. Bali merupakan salah satu pulau yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan dari penjuru dunia. Selain itu, Bali juga memiliki banyak destinasi pariwisata, tempat hiburan, dan beragam sektor usaha yang bisa Anda jadikan opsi dalam berinvestasi. Ketika Anda hendak menjadi investor asing di Bali, maka Anda harus memiliki investor visa atau kitas. Dokumen ini berfungsi sebagai legalitas investor dalam menanam modal di Bali. Untuk pembuatan dokumen tersebut Anda bisa menggunakan jasa visa agent bali. Agensi tersebut juga bisa membantu proses pengurusan pendirian perusahaan di Bali. Untuk mendirikan perusahaan di Bali Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian perusahan asing di Bali
Sebelum Anda mendirikan perusahaan di Bali atau mendirikan pt pma bali, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut.
- Memahami sektor bisnis perusahaan yang Anda kelola. Pastikan sektor bisnis perusahaan Anda termasuk dalam daftar positif investasi. Di dalam daftar positif investasi sendiri terbagi menjadi bidang usaha terbuka dan tidak terbuka. Pastikan sektor bisnis Anda termasuk dalam jenis bidang usaha terbuka. Yaitu sektor usaha yang memberikan penanaman modal secara sepenuhnya dalam bidang usaha. Atau bisa menanamkan modal secara sebagian dalam bidang usaha prioritas, bidang usaha dengan syarat tertentu, dan bidang usaha yang bekerjasama dengan UMKM dan koperasi Indonesia.
- Perusahan yang Anda dirikan harus dalam bentuk perseroan terbatas dan berlandaskan hukum di Indonesia.
- Status kewarganegaraan pendiri perusahaan haruslah berkewarganegaraan Indonesia. Namun, investor asing masih diberikan kesempatan dalam pendirian perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas. Meski begitu, pendiri berkewarganegaraan asing wajib melampirkan dokumen yang sejenis dengan certificate of incorporation.
- Peusahaan wajib memiliki seorang komisaris, seorang direksi, dan pemegang saham sekurangnya dua orang dalam stuktur organisasi perusahaan.
- Tidak diperbolehkan memberikan data aau dokumen yang tidak valid dan tidak benar.
Prosedur pendirian perusahaan investor asing (PT PMA) di Indonesia
Berikut beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui ketika mendirikan PT PMA di Indonesia.
- Perusahaan yang didirikan harus memiliki akta pendirian PT, surat keputusan mengenai pengesahan badan hukum PT dari KEMENKUMHAM, dan NPWP perusahaan.
- Perusahaan yang didirikan harus memenuhi persyaratan permodalan untuk perizinan penanaman modal dan nilai investasi. Berikut persyaratan selengkapnya. • Wajib berinvestasi minimal di atas Rp. 10 miliar. Nilai investasi tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha.
• Wajib memberikan setoran atau modal paling sedikit sebesar Rp. 10 miliar. - Perusahaan yang Anda dirikan wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan usaha lainnya seperti izin SNI (Standar Nasional Indonesia), atau izin jaminan kehalalan produk usaha. Perizinan tersebut harus terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) atau BKPM.
- Perusahaan yang didirikan harus melengkapai perizinan khusus sesuai permintaan instansi atau kementrian terkait sektor usaha perusahaan Anda.
- Perusahaan harus melampirkan izin prinsip, izin investasi, NIB, dan lainnya.
Demikian prosedur pendirian PT PMA yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda merasa kebingungan, Anda bisa lansung menghubungi Perdana Visa untuk mengatasi permasalan tersebut. Agensi ini merupakan agensi ternama dan terbaik di Indonesia dalam hal melayani keperluan pembuatan visa, kitas, atau pengajuan izin berusaha untuk inverstor asing.
Comments by admin